Peras Mantan Kades Puluhan Juta, Oknum LSM Di OTT Polisi

oleh -7,244 views
oleh
Polres Bengkulu Utara OTT Oknum LSM peras mantan Kades.

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu membekuk oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial RE (49) warga Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Pria yang menjabat sebagai ketua umum LSM ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian saat melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban Morten Proshansen (37) mantan Kades Padang Kala Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara.

Baca Juga :

RE ditangkap disalah satu rumah makan di Desa Padang Jaya Bengkulu Utara, pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Bersama RE, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta yang baru saja diterimanya dari korban.

Pada awalnya, sebelum RE ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2022, korban ditelepon oleh pelaku dan meminta korban datang ke rumah pelaku di Kota Bengkulu. Setibanya, di rumah pelaku menyodorkan kertas dan korban diminta menandatanganinya.

Selain itu, pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 120 juta kepada pelaku jika tidak mau kasus pengelolaan Dana Desa selama korban menjabat dilaporkan ke APH.

Pelaku juga mengeluarkan nada ancaman dengan dialeg Bengkulu “Kalau hidup kau mau aman, kau harus ikuti kehendak kami”. Obrolan ini didengar langsung oleh istri pelaku.

Pada tanggal 12 Oktober, pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah makan Desa Padang Jaya. Pelaku meminta korban membawa sejumlah uang ke rumah makan tersebut.

Simak : 

Korban yang ketakutan mendatangi rumah makan tersebut dan bertemu dengan pelaku. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. Usai menerima uang, pelaku menyimpan uang tersebut ke dalam tas.

Nahasnya, baru beberap menit menerima uang tersebut, team OTT Polres Bengkulu tiba di rumah makan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti. Kemudian, pelaku digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.(nadit)

No More Posts Available.

No more pages to load.