Ada Kades Rangkap Jabatan, Laporkan Ke DPMD

oleh -3,295 views
oleh
Kadis PMD Kaur, Asdyarman, S. Sos

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Menyikapi banyaknya pertanyaan maupun laporan masyarakat terkait Kades yang rangkap jabatan sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun merangkap ketua Partai Politik (Parpol).

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman, S. Sos dengan tegas menyampaikan, Kades dilarang rangkap jabatan sebagai ketua LSM maupun Parpol. Kades harus profesional dalam melayani masyarakat secara maksimal.

Baca Juga : 

Kades sepatutnya memberi contoh bagi masyarakat serta ujung tombak dalam menyukseskan semua program pemerintah. Jangan sampai ada Kades yang rangkap jabatan karena dapat berdampak pada kinerjanya.

“Laporkan jika ada Kades yang rangkap jabatan sebagai ketua LSM atau Parpol,” tegas Asdyarman kepada awak media diruang kerjanya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 tentang desa disebutkan dengan jelas. Oleh karenanya, Dinas PMD mengimbau kepada Kades untuk melepas atau memilih salah satunya. Tidak dibenarkan rangkap jabatan.

“Kita proses sesuai amanat UU jika ada Kades yang rangkap jabatan. Berdasarkan UU jelas tidak dibenarkan,” ucap Asdyarman.

Semua laporan masyarakat terkait Kades rangkap jabatan akan dikonfirmasi dan disampaikan ke Bupati sebagai pimpinan daerah tertinggi. Sanksinya jelas dan kuat jika terbukti, tutup Asdyarman.(tsp)

No More Posts Available.

No more pages to load.