Perbup 99 Tahun 2022 Jadi Payung Hukum Anggaran Kerjasama Media, Perusahaan Pers Beri Dukungan

oleh
oleh
Dinas Kominfotik Kaur sosialisasi Perbup Nomor 99 Tahun 2022 kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Sempat gaduh dikalangan organisasi pers terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2022 tentang tata cara dan pedoman kerjasama publikasi media dalam APBD, akhirnya media sepakat mendukung Perbup tersebut.

Perbup Nomor 99 Tahun 2022 menjadi payung hukum dalam kontrak kerjasama media terkait publikasi menggunakan anggaran daerah. Dukungan diberikan media dalam sosialisasi yang digelar oleh Pemda Kaur melalui Dinas Kominfotik Kaur, Kamis (15/12/2022).

Hadir dalam sosialisasi Perbup Nomor 99 Tahun 2022, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ketua Forum Media Online Kaur (FMOK) dan ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) serta kepala biro media se-Kabupaten Kaur.

Sosialisasi Perbup Nomor 99 Tahun 2022 dipimpin oleh Kadis Kominfotik, M Jarnawi, M. Pd dan dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Usman, Kepala Kesbangpol, Noprin Aidi serta sekretaris dinas Kominfotik. Sosialisasi digelar diruang adem Command Centre Dinas Kominfotik.

Anggaran publikasi media yang disiapkan Pemda Kaur bertujuan mendukung pembangunan daerah. Media menjadi corong penyediaan informasi publik yang terbuka. Melalui kerjasama ini, media dapat mempromosikan potensi, kemajuan maupun progres pembangunan yang sedang berjalan.

Anggaran publikasi yang disiapkan Pemda untuk media dapat mengcaver seluruh media yang ada di Kabupaten Kaur. Anggaran publikasi tahun 2023 sudah disahkan oleh DPRD Kaur beberapa waktu lalu.

“Perbup Nomor 99 Tahun 2023 menjadi payung hukum penggunaan anggaran publikasi media. Ketentuan kerjasama tertuang sepenuhnya pada Perbup tersebut. Perusahaan media tentunya harus mentaati aturan yang berlaku,” ujar Jarnawi.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.