Tutup Tahun, Tipikor Polres Benteng Limpahkan Berkas Korupsi DD Ke JPU

oleh -543 views
oleh
Kades Kertapati, Buksin Efendi

BENGKULU TENGAH || LINTAS NUSANTARA.ID – Jelang tutup tahun 2022, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu rampungkan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) Kertapati Kecamatan Pagar Jati.

Kapolres Benteng, AKBP Rido Purba, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Donald Sianturi, SH, MH melalui Kasubsi Penmas Sie Humas, Aipda Farizal, MH dalam keterangan tertulisnya pagi hari ini Senin (26/12/2022) menyebut, pihaknya telah menetapkan Kades Kertapati, Buksin Effendi (44) sebagai tersangka korupsi DD.

Buksin Efendi menjabat sebagai Kades Kertapati sejak tahun 2015 hingga saat ini. Dalam perkara yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Benteng, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 494.890.534. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PKKN Inspektorat Kabupaten Benteng.

Kerugian negara tersebut pada pelaksanaan kegiatan tahun 2019 lalu. Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Berkas perkara korupsi DD oleh Kades Kertapati sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar serah terima tersangka dan berkas perkaranya.

“Berkas perkara korupsi DD tahun 2019 oleh Kades Kertapati Kecamatan Pagar Jati akan segera dilimpahkan ke JPU. Berkasnya sudah lengkap atau P21,” ujarnya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.