BENGKULU TENGAH || LINTAS NUSANTARA.ID – Mendapat laporan warga adanya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/1/2023), Polsek Pondok Kelapa Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu bergerak cepat.
Team bergerak mengejar terduga pelaku. Kerja keras team membuahkan hasil, Jumat (6/1/2023) malam, terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Terduga pelaku hingga saat ini menjalani pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal berlapis yakni, pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Terduga pelaku diringkus dengan laporan tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terang Kapolres Benteng, AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya hari ini Sabtu (7/1/2023).
Pengungkapan berawal dari diterimanya laporan keluarga korban yang menyampaikan bahwa korban seorang perempuan yang berusia 17 tahun telah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku.





