BENGKULU SELATAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) merampungkan berkas perkara bandar Samcodin. Rabu (11/1/2023) penyidik serahterimakan tersangka (tsk) berinisial BN (42) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kedurang Ilir.
Tsk bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. Tsk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).