Proses Mengurus e-KTP Hilang Gratis Biaya, Begini Syaratnya

oleh -294 views
oleh
Kadisdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Bagi masyarakat kehilangan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya memberikan pelayanan cukup mudah.

Dengan begitu masyarakat diharap membuat laporan kehilangan e-KTP ke kepolisian setempat. Kemudian mendatangi kantor Kelurahan setempat dengan membawa beberapa berkas terlampir.

“Dipastikan syarat berkas pengurusan e-KTP yang hilang sudah komplit (lengkap) lalu diserahkan ke kantor Kelurahan,” ujar Eddy Christijanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Surabaya, saat dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut Eddy menyampaikan, pengurusan dokumen e-KTP hilang masyarakat tidak dibebankan dalam segala bentuk biaya apapun itu.

“Itu biaya mengurus e-KTP hilang tidak ada, alias Gratis,” ungkapnya.

Masih kata Eddy, dilakukan perekaman foto Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital hingga mendapat e-Kitir yang dilengkapi QR Code. Masyarakat wajib membawa lampiran ini (e-Kitir) untuk ditunjukkan ke petugas.

Kemudian, kepengurusan dokumen e-KTP hilang akan segera di proses yang apabila semua berkas dinyatakan benar.

“Masyarakat harap mengecek secara periodik agar tahu perkembangan penyelesaian permohonan e-KTP dengan scan QR Code. Pun dapat di cek melalui aplikasi klampid new generation dan dapat diunduh di playstore,” kata Eddy lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.