SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Bagi masyarakat kehilangan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya memberikan pelayanan cukup mudah.
Dengan begitu masyarakat diharap membuat laporan kehilangan e-KTP ke kepolisian setempat. Kemudian mendatangi kantor Kelurahan setempat dengan membawa beberapa berkas terlampir.
“Dipastikan syarat berkas pengurusan e-KTP yang hilang sudah komplit (lengkap) lalu diserahkan ke kantor Kelurahan,” ujar Eddy Christijanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Surabaya, saat dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut Eddy menyampaikan, pengurusan dokumen e-KTP hilang masyarakat tidak dibebankan dalam segala bentuk biaya apapun itu.
“Itu biaya mengurus e-KTP hilang tidak ada, alias Gratis,” ungkapnya.
Masih kata Eddy, dilakukan perekaman foto Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital hingga mendapat e-Kitir yang dilengkapi QR Code. Masyarakat wajib membawa lampiran ini (e-Kitir) untuk ditunjukkan ke petugas.
Kemudian, kepengurusan dokumen e-KTP hilang akan segera di proses yang apabila semua berkas dinyatakan benar.
“Masyarakat harap mengecek secara periodik agar tahu perkembangan penyelesaian permohonan e-KTP dengan scan QR Code. Pun dapat di cek melalui aplikasi klampid new generation dan dapat diunduh di playstore,” kata Eddy lagi.