Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Hanya Dukung Sinergi dengan DJP

oleh -564 views
oleh

Jakarta – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Isir, kerja sama Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, membangun kemitraan, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaannya.

Ia menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut bersifat preventif dan persuasif, bukan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak terhadap wajib pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Polri juga menekankan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam kerangka pertukaran informasi dan, pada kondisi tertentu, dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Isir berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.