LAHAT, Lintasnusantara.id – Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Kapolda Sumsel beserta jajaran dalam Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, serta bupati dari empat daerah penghasil migas, yakni Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Program yang merupakan implementasi turunan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut bertujuan melegalkan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sejumlah titik sumur di Kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara telah melalui proses verifikasi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi langkah proaktif Polda Sumsel dalam mendampingi masyarakat agar mengelola sumur minyak sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum.
“Polri hadir mengawasi agar kita terbebas dari praktik illegal drilling. Jika masyarakat bekerja sesuai aturan dan hasil produksi diserahkan kepada Pertamina, berarti turut berkontribusi mengurangi impor minyak dan mendukung devisa negara,” ujar Herman Deru.
Apresiasi serupa disampaikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi. Ia berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan agar masyarakat tidak kembali melakukan pengeboran ilegal.
“Kami berharap legal drilling segera terwujud. Terima kasih kepada Polri, TNI, dan Kejaksaan yang terus mengawal proses ini demi menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan edukatif dalam mengawal program tersebut.
“Kehadiran Kapolda Sumsel merupakan bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar pengelolaan sumur minyak dilakukan secara legal, aman, dan sesuai aturan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran aset negara, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, serta melindungi keselamatan para penambang,” ujarnya.
Apel Ikrar Bersama diikuti 447 peserta dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Forkopimcam, kepala desa, dan perwakilan penambang. Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM serta penekanan sirene sebagai simbol dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat.
Transformasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.





