MEULABOH || LINTASNUSANTARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan komitmennya dalam memperjelas tata kelola pertambangan rakyat di Aceh. Langkah ini dinilai mendesak agar aktivitas tambang masyarakat memiliki kepastian hukum serta ramah lingkungan.
Anggota Komisi III DPRA, Ir. Nurchalis, S.P., M.Si., menyampaikan hal tersebut di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh koalisi LSM di Parkside Meuligoe Hotel, Meulaboh.
Nurchalis menjelaskan bahwa meskipun aktivitas tambang rakyat sudah berjalan di lapangan, payung hukumnya hingga kini belum rampung.
Saat ini, Badan Regulasi DPRA tengah menggodok Qanun Pertambangan Rakyat guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
”Secara regulasi, tata kelola ini belum selesai. Namun, DPR bersama Pemerintah Aceh terus mendorong agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Bupati/Wali Kota segera diproses ke tahapan berikutnya hingga terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Nurchalis.
Untuk mengubah status WPR menjadi IPR, terdapat sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi:
Dinas ESDM Aceh bersama Badan Geologi melakukan pendataan potensi cadangan tambang di wilayah WPR.
Penyusunan AMDAL kawasan untuk memastikan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Guna mempercepat proses tersebut, Komisi III DPRA telah melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke Badan Geologi di Bandung.
Nurchalis menegaskan pentingnya alokasi anggaran dari Pemerintah Aceh untuk mendanai pemetaan geologi dan kajian AMDAL.
Adanya IPR membuat batasan wilayah, penyerapan tenaga kerja, pendapatan daerah, serta kewajiban reklamasi pascatambang dapat diukur dan diawasi secara jelas.
Komisi III meminta Pemerintah Aceh dan Dinas ESDM mengalokasikan anggaran khusus pada TA 2027 untuk kerja sama dengan Badan Geologi serta pembuatan AMDAL kawasan.
Nurchalis mengusulkan dua kabupaten, yakni Aceh Barat dan Nagan Raya, sebagai percontohan (pilot project) tata kelola tambang rakyat legal di Aceh.
”Ayo kita buat pilot project dulu di satu daerah, misalnya Aceh Barat atau Nagan Raya. Jika anggaran dialokasikan pada 2027, kita targetkan akhir tahun 2027 izin IPR sudah bisa diterbitkan oleh dinas terkait,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) setempat tersebut.
Ia juga memberi apresiasi kepada elemen LSM yang menginisiasi FGD ini sebagai dorongan nyata dari masyarakat sipil dalam mengawal legalisasi tambang rakyat di Aceh.sebut Nurchalis.
yg dikutip dari sidikpolisinews.com
(*)
TR.Sabaruddin HR





