KAUR || LINTAS NUSANTARA ID – Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH membekukan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Hal ini diungkap bupati saat rapat koordinasi bersama lintas sektor membahas langkah penyelesaian konflik perusahaan dengan warga, Selasa (11/10/2022) di Aula Setda Kaur lantai tiga.
Konflik berkepanjangan yang terjadi antara PT DSJ dengan masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci Hilir ditindaklanjuti bupati denga cepat.
Baca Juga :
Semua bentuk aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT DSJ tersebut. Pembekuan ini dinilai langkah tepat Pemda guna mencegah terjadinya konflik yang jauh lebih besar.
Perwakilan masyarakat, Adman Habi Kecamatan Tanjung Kemuning dan Bunsi Hartono perwakilan masyarakat Kecamatan Padang Guci Hilir secara tegas menyampaikan, langkah Pemda Kaur membekukan aktivitas perusahaan ini sudah tepat dan benar.
“Investor yang tidak memberi kontribusi dan bekerjasama dengan masyarakat maupun pemerintah silakan angkat kaki,” tegas keduanya disela rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung bupati.
Menarik Juga :
Rapat ini dihadiri perwakilan masyarakat, Wakil Bupati (Wabup), Sekda, Asisten II, Kadis PMPTSP, Kepala Bappeda, Kapolsek Tanjung Kemuning, Kapolsek Kaur Utara, Koramil 408-02 Kaur Utara dan perwakilan manajemen PT DSJ.
Hadir pula dalam rapat ini, kepala BPN Kaur, Kadis Pertanian, Kabag Hukum, Kabid Perkebunan, Camat Padang Guci Hilir, Camat Tanjung Kemuning, Kades Sulauwangi, Kades Beriang Tinggi, Kades Tanjung Bulan, Kades Gunung Kaya, Kades Talang Jawi, Kades Air Kering, dan Kades Talang Padang.
PT DSJ mulai berinvestasi dibidang perkebunan sejak tahun 2007. Hingga tahun 2022 ini, belum ada kejelasan dan dinilai merugikan masyarakat.(amr)





