,

Tujuh Kali Berhubungan Badan Dengan PIL, Istri Dilaporkan Suami Ke Polisi

oleh -5,749 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU SELATAN – Hengki (29) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan mendatangi Polres Bengkulu Selatan membuat laporan polisi. Lantaran, ia tidak kuat lagi menghadapi prilaku sang istri berinisial Re yang berselingkuh dengan pria lain. Bahkan, sang istri berselingkuh sudah setahun terakhir. Mirisnya, sang istri selingkuh dengan pria satu desa dengan dirinya berinisial Wi (29). Hengki melaporkan perbuatan perzinahan yang dilakukan sang istri bersama Pria Idaman Lain (PIL).

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, S. IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, S.Trk, S.IK, MH, Selasa (23/3/2021) mengungkapkan, dalam laporan yang diterima, Hengki mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya tersebut berawal dari keterangan ibu korban pada 14 Maret lalu.

Dari keterangan yang didapat ibu korban, Saat itu ibu korban bertanya langsung kepada istrinya itu perihal perselingkuhan istrinya dengan Wi.

Dari pengakuan istri Hengki berinisial Re, dirinya telah menjalani hubungan dengan Wi selama satu tahun ini. Bahkan, dalam masa satu tahun ini, keduanya sudah 7 kali melakukan hubungan suami istri.

Dan entah apa yang ada di otak Re dan Wi, keduanya malah tanpa beban melakukan perzinahan di rumahnya sendiri disaat dirinya sedang tidak ada di rumah.

Tak terima dengan pengakuan istrinya itu, korban langsung membuat laporan resmi di Mapolres BS. Dan yang sangat disayangkan oleh korban, dari hasil pernikahannya dengan istrinya, la itu sudah dikaruniai dua orang anak.

“Laporan perzinahan ini sudah kami terima dan pasti segera kami tindak lanjuti,” pungkas Kasat Reskrim dikutip dari Tribratanews.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.