Lepas Ternak Sembarangan, Sanksi Pidana Kurungan 5 Bulan Menanti

oleh -2,358 views
oleh
Perda Hewan Ternak Kabupaten Kaur

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Warning bagi pemilik ternak khususnya hewan kaki empat seperti Kambing, Sapi dan Kerbau. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.

Pasal 11 ayat (1) menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja melepas atau kelalaian mengembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternak lepas berkeliaran ditempat yang terlarang sesuai pasal 4 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan selama lima (5) bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Adapun yang dimaksud tempat terlarang yang disebut dalam pasal 4 ayat (1) adalah perkantoran, pasar, jalan umum maupun lokasi pertanian dan lokasi sejenis lainnya.

Sanksi tegas ini menjadi bahan acuan bagi peternak untuk lebih ekstra dalam menjaga dan mengembalakan hewan ternaknya dengan baik. Guna menghindari sanksi pidana dan atau denda.

Perda hewan ternak ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kaur tanpa terkecuali. Dengan sanksi tegas ini, maka konflik yang dipicu hewan ternak dengan petani dapat diantisipasi.

Merujuk pasal 11 ayat (1) maka peternak dikenakan sanksi pidana kurungan penjara atau denda Rp 6 juta. Karena itu, peternak wajib mengembalakan ternaknya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 04 Tahun 2020.

“Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya pemilik ternak. Agar lebih menjaga dan merawat hewan peliharaannya dengan baik guna menghindari sanksi pidana,” ujar Kades Padang Leban, Jaya Wardhana. (amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.