LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Setelah sempat Viral di Media Sosial beberapa waktu lalu dan Sempat dilaporkan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah ke Mapolres Bengkulu Tengah. Saat ini Perkara kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Rindu Hati Sultan Mulis di salah satu pesta pernikahan yang ada di desanya tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto melalui Waka Polres Kompol Abdu Arbain, Jumat siang (26/02/2021) saat di konfirmasi ke ruangannya.
Menurut Kompol Abdu Arbain Pasca laporan yang disampaikan Satpol PP Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu ke Mapolres Bengkulu Tengah saat ini Perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian Polres Bengkulu Tengah dengan status perkara yang sudah naik ketingkat Penyidikan.
” Yah sejauh ini dari laporan anggota ke saya perkembangan terakhir kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Rindu Hati Sultan Muklis sudah naik ketingkat Penyidikan,”Kata Kompol Abdu Arbain.
Dijelaskan Kompol Abdu Arbain adapun pasal yang diterapkan perihal Undang Undang Protokol Kesehatan, Sesuai maklumat Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah tetang Larangan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan Kerumunan massa di tengah maraknya wabah Virus Covid-19.
“Terkait sanksi yang akan di berikan biarlah pihak pengadilan yang melakukan. Tugas kami di kepolisian ini bukan menentukan salah seseorang. Tetapi menerangkan fakta-fakta tentang suatu tindak pidana,”Jelas Kompol Abdu Arbain.
Adapun seperti yang diketahui sebelumnya perkara ini merupakan buntut dari persoalan pembubaran kegiatan pesta pernikahan di Desa Rindu Hati oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah pada 17 Januari 2021 yang lalu, Dimana kegiatan pembubaran yang di lakukan oleh Satpol PP Bengkulu Tengah tersebut diduga kuat mendapati penentangan dari Kepala Desa Rindu Hati yang dalam hal ini dijabat langsung oleh Sultan Muhklis.
Sultan Muklis sendiri dalam pembubaran tersebut berdalih kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah terkesan tebang pilih dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah yang di keluarkan sebelumnya tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum dilakukan kegiatan pembubaran.(fer)





