LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Konflik permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.BIO Nusantara Teknologi dengan masyarakat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini terus berlanjut hingga ke meja rapat bersama di Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam rapat bersama di kantor Bupati Bengkulu Tengah yang di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi yang juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, Wakapolres Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Kepala Desa Air Napal serta Perwakilan Masyarakat Air Napal ini dilakukan guna untuk mencari solusi permasalahan lahan HGU PT. Bio Nusantara Teknologi dengan Masyarakat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji yang telah berkonflik sejak lama tersebut.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi meminta kepada PT. Bio Nusantara Teknologi agar dapat benar-benar menjelaskan kronologis hak lahan HGU tersebut dan menyesuaikan dengan besaran Hektar HGU sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada sehingga konflik yang terjadi antara PT. BIO Nusantara Teknologi dengan masyarakat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji ini dapat segera selesai dan tidak berlarut-larut terlalu lama seperti saat ini.
Sedangkan untuk masyarakat Desa Air Napal sendiri Septi Peryadi meminta agar masyarakat dapat tetap mengontrol diri hingga permasalahan ini mendapatkan solusinya dan masyarakat jangan membuat anarkis yang dapat melanggar hukum dan merugikan diri sendiri.
”Dalam Rapat Lanjutan ini, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah mengharapkan agar semua kalangan yang ada di Permasalahan ini baik dari PT. Bio Nusantara Teknologi maupun masyarakat desa Air Napal mendapatkan solusi terbaik yang tidak merugikan satu sama yang lainnya, dan permasalahan ini menjadi selesai tampa ada konflik lanjutan di kemudian harinya,” Ungkap Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi.
Septi Peryadi juga menegaskan bahwa dalam polemik antara PT. BIO Nusantara Teknologi dengan masyarakat Desa Air Napal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memihak kepada salah satu pihak yang sedang berpolemik. Akan tetapi pemerintah Bengkulu Tengah akan mengajukan solusi terbaik untuk permasalahan ini yaitu salah satunya PT. Bio Nusantara Teknologi hendaknya mengukur ulang lahan HGU yang ada. Agar bisa di pastikan dan sesuai dengan surat HGU di BPN Bengkulu Tengah sehingga menemukan titik terang yang benar-benar real di lapangan.
“Pemda Bengkulu Tengah tidak akan berpihak kepada siapapun, yang jelas saya harap permasalahan ini dapat segera di selesaikan secara kekeluargaan, yang mana masa Kontrak HGU PT. Bio Nusantara Teknologi Berakhir pada Desember 2025 mendatang,” Unjar Septi Peryadi.
Sementara itu Kades Air Napal Riskan Arif mengatakan tuntutan masyarakat Desa Air Napal terhadap PT. Bio Nusantara Teknologi dalam permasalahan Sangketa Lahan HGU ini. salah satunya yaitu menuntut hak ganti rugi kepada PT.Bio Nusantara Teknologi atas Lahan yang belum di bayar kepada masyarakat Desa Air Napal sejak pada tahun 1988 lalu sesuai dengan perjanjian yang telah ada.
“Saya mewakili suara masyarakat Desa Air Napal meminta permasalahan ini dapat segera tuntas dan segala bentuk tuntutan masyarakat Desa Air Napal dapat segera di penuhi oleh PT. BIO Nusantara Teknologi,” tegas Riskan Arif.(fer)





