LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Perseteruan antara Kades Rindu Hati, Sutan Mukhlis dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) selaku tim Satgas Covid-19 Benteng berakhir damai.
Kepada Satgas Covid-19, Sutan Mukhlis mengakui kesalahannya yang diduga telah menghalang halangi tugas Satpol PP dalam rangka menghentikan pesta pernikahan sesuai dengan Surat Edaran (SE) bupati nomor 360. Bahkan Sultan Muklis menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hal ini tertuang jelas didalam surat pernyataan yang dibuat oleh kades Rindu Hati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Sekdakab Benteng) Edy Hermansyah mengatakan jika kesepakatan damai telah disepakati kedua belah pihak dengan dihadiri masing-masing saksi. Kemudian sebelumnya kades telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf baik itu secara langsung maupun tertulis dalam surat pernyataan yang dibubuhi tandatangan bermaterai. Kemudian permasalahan ini terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara kedua pihak.
“Kades sudah mengakui kesalahan. Sudah memberikan surat pernyataannya. Antara kades dan Kepala Satpol PP sudah damai dengan dibuktikan surat perdamaian. Selaku saksi saya sendiri dan saksi lain kuasa hukum kades, Panca Darmawan,” ujar Edy.
Edy menuturkan, setelah damai kedepan diharapkan tidak ada tuntutan lainnya. Selanjutnya Kasatpol PP Benteng akan menyampaikan surat pencabutan laporan di Polres Benteng.
“Kita Pemkab Benteng berharap bisa ada penyelesaian terbaik prihal permasalahan ini dengan mempertimbangkan kepentingan, keselamatan, keadaan sosial, kultural dan pisikologis masyarakat kita,” ungkap Edy.
Sementara itu, Kades Rindu Hati, Sutan Mukhlis, SH menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Benteng terkait perdamaian yang sudah dilakukan. Semua ini bisa terlaksana dikarenakan niat baik yang dilakukan bersama-sama dalam menyelesaikan permasalahan. Semata-mata demi memajukan Benteng kearah yang lebih baik.

“Kesalahan yang dilakukan beberapa waktu merupakan kekhilafan manusia. Sebab kejadian lalu tidak lepas dari beban saya sebagai kades yang harus menampung aspirasi dan tekanan masyarakat yang berkenaan dengan pembatasan pernikahan tersebut,” tutur Sutan.
Sedangkan, Kasatpol PP Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat untuk disampaikan ke Polres Benteng terkait rencana pencabutan laporan.
“Secara informalnya sudah disampaikan ke Polres Benteng. Kami akan cabut laporan ini dengan disertai surat pernyataan dan surat perdamaian. Mudah-mudahan dari Polres Benteng ada pertimbangannya,” pungkas Gunawan.
Terpisah Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat di temui di Polres Benteng mengatakan meski telah ada perdamaian di antara kedua belah pihak yang bersiteruh namun saat ini proses hukum atas pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dan penghalang-halangan kerja petugas yang di lakukan kades Rindu Hati tetap akan dilanjutkan karena proses perkaranya sudah naik ketingkat Penyidikan.
” Yah sejauh ini dari laporan anggota ke saya perkembangan terakhir kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Rindu Hati Sultan Muklis sudah naik ketingkat Penyidikan,”Kata Kompol Abdu Arbain.
Dijelaskan Kompol Abdu Arbain adapun pasal yang diterapkan perihal Undang Undang Protokol Kesehatan, Sesuai maklumat Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah tetang Larangan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan Kerumunan massa di tengah maraknya wabah Virus Covid-19.
“Terkait sanksi yang akan di berikan biarlah pihak pengadilan yang melakukan. Tugas kami di kepolisian ini bukan menentukan salah seseorang. Tetapi menerangkan fakta-fakta tentang suatu tindak pidana,”Tutup Kompol Abdu Arbain.(fer)





