Terhimpit Ekonomi, Mantan Karyawan PT BRI Bobol Brankas Rp 74 Juta

oleh -2,065 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sejak Oktober 2019 lalu. R-O Pelaku pembobolan Brankas milik PT. Bumi Raflesia Indah (PT BRI) akhirnya berhasil di tangkap anggota Satreskrim Polres Bengkulu Tengah di kediamannya di Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Dari penangkapan terhadap pelaku pembobolan Brankas milik PT. BRI tersebut Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil menyita barang bukti berupa Satu buah alat pemotong Gerinda, Sebuah Brangkas besi dan satu unit sepeda motor yang dibeli pelaku dari uang hasil pembobolan Brankas milik PT. BRI.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto melakui Kabag Ops Kompol Januari Sutirto Mengatakan Pelaku berinisial R-O yang melakukan pembobolan terhadap Brankas milik PT BRI ini tidak lain adalah mantan karyawan dari PT BRI itu sendiri sehingga aksi pembobolan Brankas milik PT BRI ini dengan mudah di lakukan oleh pelaku R-O.

Dijelaskan Kompol Januari Sutirto aksi pembobolan yang di lakukan oleh mantan karyawan PT BRI ini baru di ketahui saat karyawan PT BRI lainnya datang ke kantor dan melihat kondisi Brangkas yang berisikan uang senilai 74 juta rupiah sudah di rusak oleh pelaku dan membawa kabur uang yang ada di dalam Brangkas.

“Pelaku melakukan pembobolan dengan menghancurkan berangkas menggunakan grenda, dimana sanak tim melakukan pengecekan TKP masih terdapat barang bukti grenda sebagai alat pemotongan pintu berangkas,”Jelas Januari Sutirto.

Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku R-O aksi nekatnya melakukan pembobolan Brankas milik PT BRI di lakukan dikarenakan sedang mengalami desakan kebutuhan ekonomi. Menurut R-O sebelum melakukan aksi pembobolan Brankas milik PT BRI dirinya telah berusaha untuk meminjam kepada tetangga dan keluarga dekatnya namun tidak ada yang bisa membantu.

“Saya akui saya telah salah tapi semua itu karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan berobat orang tua saya. Uangnya sendiri saya gunakan untuk membeli berbagai macam kebutuhan, termasuk rumah dan kendaran,”Ungkap R-O sambil menundukkan kepalanya.

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap Kasus pembobolan berangkas milik PT BRI dan masih melakukan penyelidikan jika di mungkinkan ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sedangkan untuk pelaku R-O sendiri akan terancam di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(fer)

No More Posts Available.

No more pages to load.