LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat pedesaan tentang Hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah mengelar sosialisasi Klinik hukum Terpadu yang kali ini di gelar di kantor Camat Meringi Sakti.
Sosialisasi Klinik Hukum Terpadu yang di gelar Kejari Benteng bersama Pemda Benteng ini dihadiri setidaknya 40 orang peserta yang terdiri dari pemerintah desa dan perangkat desa serta perangkat kecamatan yang ada di kecamatan Meringi Sakti. adapun sasaran sosialisasi Klinik Hukum Terpadu yang di gelar Pemda Benteng dan Kejari Benteng ini setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah.

Bupati Bengkulu Tengah yang di wakili oleh Asisten 1 Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Fajrul Rizki, M.M menjelaskan Sosialisasi Klinik Hukum Terpadu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum terutama di lingkungan masyarakat pedesaan. Hal ini menurut Fajrul Rizki karena sampai dengan saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat pedesaan terkait dengan hukum masih cukup terbilang sangat rendah.
“Sosialisasi ini sudah kita laksanakan di 9 kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah, hanya tinggal 2 kecamatan insyaallah akan kita laksanakan pada bulan April mendatang”,ungkap Fajrul Rizki.
Ditambahkan Fajrul Rizki dengan diadakannya sosialisasi Klinik Hukum Terpadu diharapkan kedepannya tingkat kesadaran masyarakat pedesaan tentang Hukum semakin meningkat hingga tingkat pelanggar hukum ditingkat pedesaan dapat menurun.

“Yah kita harapkan kesadaran masyarakat di desa-desa dapat lebih meningkat akan tentang Hukum dan dapat menghindari dari pelanggaran hukum,”harap Fajrul Rizki.
Sementara itu Kajari Bengkulu Tengah Dr.Lambok.M.J.Sidabutar, SH.,MH menjelaskan kegiatan klinik hukum terpadu untuk mempermudah bagi masyarakat melaporkan permasalahan atau kasus yang ada di desa, maka dari itu kejari dibantu oleh Pemkab Benteng mengadakan sosialisasi klinik hukum terpadu di setiap kecamatan karena menurutnya klinik hukum terpadu ini baru ada di kabupaten Bengkulu Tengah.
“Ya kita dirikan program klinik hukum ini untuk membantu bagi masyarakat desa melaporkan suatu permasalahan terutama yang berhubungan dengan hukum maka oleh karena itu kita bentuk klinik hukum setiap kecamatan sehingga kalau ada permasalahan di desa-desa maka bisa masysrakat melaporkan atau berkonsultasi kepada pihak kecamatan,” jelas Lambok.(fer)





