Tim Gabungan Gakkum KLHK TN Kerinci Seblat-Polda Bengkulu Tangkap Penjual Kulit dan Tengkorak Harimau

oleh -1,845 views
oleh
Tim gabungan Gakkum KLHK-Polda Bengkulu amankan penjual dan barang bukti satwa dilindungi hasil perburuan liar.(foto:Humas Polda Bengkulu)

BENGKULU TENGAH || LINTAS NUSANTARA.ID – Tim gabungan Gakkum KLHK Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat-Polda Bengkulu dan BKSDA wilayah Lampung-Bengkulu berhasil menangkap penjual kulit dan tulang Harimau, Sabtu (19/6/2021).

Tim gabungan menangkap pria berinisial MJY (40) di kawasan Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ditangkap tim gabungan, MJY membawa kardus berisi kulit, tulang dan tengkorak kepala Harimau yang akan dijual. Didalam kardus, ditemukan pula ekor, badan dan kaki Harimau.

Selain itu, tim gabungan ini juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik MJY. Dari hasil pemeriksaan awal, Harimau ini ditangkap dengan cara diburu dan jerat. MJY bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan Direskrimum.

“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dirilis Humas Polda Bengkulu.

MJY dikenakan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa “KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Rasio Ridho Sani Dirjen.

Selama beberapa tahun ini, KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke Pengadilan guna penjatuhan hukuman.(team)

Sumber : Humas Polda Bengkulu

No More Posts Available.

No more pages to load.