Tunjangan Kades dan Perades Di Kaur Terunik, Hanya Rp 10.000 Perbulan

oleh -2,609 views
oleh
Screenshot penetapan besaran tunjangan jabatan Kades dan perangkat tahun 2022.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Beredar kabar tidak sedap dikalangan Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Kaur. Informasi berkembang pemerintah daerah (Pemda) Kaur ditahun 2022 hanya mampu menganggarkan tunjangan jabatan Kades sebesar Rp 10.000 perbulan, sedangkan untuk Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi dan Kaur hanya Rp 5.000 perbulan.

Besaran tunjungan Kades dan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kaur menjadi yang terunik disepanjang sejarah Kabupaten Kaur. Pada tahun 2021, tunjangan jabatan Kades diangka Rp 600 ribu perbulan, sedangkan Perades Rp 180 ribu perbulan.

Bisa dikatakan ada penurunan tunjangan jabatan Kades dan Perades lebih dari 200 persen. Besaran tunjanga jabatan ini disikapi berbagai pandangan negatif oleh kalangan Kades di Kabupaten Kaur.

Bahkan, sebagian Kades menilai tunjangan jabatan ini lebih baik di hapuskan saja. Karena, angka Rp 10.000 dan Rp 5.000 ini hanya akan membuat emosi para Kades dan Perades.

Sementara, beban tugas Kades dan Perades sangat berat. Dapat dikatakan 24 jam dalam pelayanan masyarakat. Kabar buruk lainnya, anggaran biaya operasional desa juga ikut turun drastis. Hanya menyisahkan Rp 1 juta perbulan.

Begitu pula, anggaran operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikabarkan hanya menyisahkan Rp 500 ribu pertahunnya.

Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Asdyarman, S. Sos dikonfirmasi media ini mengatakan, kabar tersebut sudah didengar. Banyak Kades yang langsung bertanya terkait hal tersebut. Namun, inilah realitas yang ada di Kabupaten Kaur saat ini. Kondisi keuangan yang sangat minim.

“Kita belum berani mengatakan kabar tersebut benar atau tidak. Namun, yang jelas kita menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya singkat.

Belum diketahui secara pasti dari mana munculnya potongan peraturan yang mengatur tentang penghasilan tetap dan tunjangan jabatan Kades serta Perades tahun 2022 di Kabupaten Kaur.

Dalam peraturan tersebut, Kades diberi penghasilan tetap sebesar Rp 2.427.000, Sekdes Rp 2.225.000 dan Kasi serta Kaur sebesar Rp 2.022.500 perbulan.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.