JMS Beri Penerangan Hukum terhadap Siswa SMA 2 Kaur

oleh -462 views
oleh

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur laksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan selogan Berhati Ceria, Senin (27/03/2023) bertempat di ruang Aula SMA 2 Kaur sekira pukul 11.00 WIB

 

Acara JMS ini dihadiri langsung oleh Kasi Intel Kejari Kaur Carles Aprianto, SH.,MH, Kepala sekolah SMA 2 Kaur Drs.Gunadi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Muslim,S.Pd serta tamu undangan lainnya.

Kepala Sekolah SMA 2 Kaur Drs.Gunadi menyampaikan bahwa, program JMS bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

 

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Kaur, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.

 

Pada program JMS ini diikuti 50 siswa yang terdiri dari kelas X dan XI yang tergabung dalam anggota OSIS SMA 2 Kaur serta ada tujuh orang perwakilan guru.

 

“Ada sekitar 50 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk tujuh guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kaur Carles Aprianto, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Kaur juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

 

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

 

“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.

 

Carles menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

 

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

 

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

 

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya. (wd/yel)

No More Posts Available.

No more pages to load.