Wartawan Disebut Harus Kantongi Rekomendasi MKKS untuk Konfirmasi ke SMAN 1 Campurdarat

oleh -169 views
oleh

TULUNGAGUNG || LINTASNUSANTARA.ID – Persoalan mengenai akses wartawan dalam melakukan konfirmasi kembali menjadi perhatian. Seorang Pimpinan Redaksi Media Lintas Nusantara yang hendak melakukan konfirmasi jurnalistik ke SMAN 1 Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (22/9/2026), mendapat keterangan dari petugas keamanan sekolah bahwa wartawan atau media harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Keterangan tersebut disampaikan ketika pimpinan redaksi datang langsung ke lingkungan SMAN 1 Campurdarat dengan maksud meminta konfirmasi kepada pihak sekolah terkait informasi yang sedang didalami untuk kepentingan pemberitaan.

Menurut keterangan petugas keamanan yang ditemui di sekolah, wartawan atau media yang hendak melakukan konfirmasi tidak dapat langsung menemui pihak sekolah apabila belum mendapatkan rekomendasi dari MKKS.

«“Wartawan atau media yang akan konfirmasi harus mendapat rekomendasi dulu dari MKKS,” demikian keterangan yang disampaikan petugas keamanan.»

Dalam percakapan tersebut, petugas keamanan juga menyebut nama Wawan, Kepala SMAN 1 Kauman, berkaitan dengan informasi mengenai rekomendasi MKKS tersebut.

Dasar Rekomendasi MKKS Dipertanyakan

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan atau kebijakan yang mewajibkan wartawan memperoleh rekomendasi MKKS sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Sebab, konfirmasi merupakan salah satu bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memperoleh informasi secara langsung sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan untuk memberikan penjelasan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Meski demikian, pihak sekolah tentunya memiliki kewenangan untuk mengatur keamanan, ketertiban, serta mekanisme penerimaan tamu di lingkungan sekolah.

Yang menjadi pertanyaan adalah apabila benar terdapat ketentuan bahwa rekomendasi MKKS menjadi syarat bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi jurnalistik.

Media Lintas Nusantara Akan Meminta Klarifikasi

Atas informasi tersebut, Media Lintas Nusantara akan meminta klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Campurdarat dan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan petugas keamanan.

Beberapa hal yang akan diklarifikasi antara lain apakah benar terdapat kebijakan mengenai kewajiban rekomendasi MKKS, siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, serta apa dasar hukum atau dasar administratif yang digunakan.

Redaksi juga akan meminta penjelasan apakah ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh wartawan dan perusahaan pers atau terdapat mekanisme tertentu yang harus ditempuh oleh media ketika hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Termasuk mengenai penyebutan nama Wawan selaku Kepala SMAN 1 Kauman, redaksi akan melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk memastikan konteks sebenarnya dari pernyataan petugas keamanan tersebut.

Menjaga Prinsip Keberimbangan

Media Lintas Nusantara menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu adanya pelanggaran hukum oleh pihak sekolah.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan dasar aturan apabila rekomendasi MKKS memang diberlakukan sebagai persyaratan bagi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi ke sekolah.

Redaksi memberikan ruang kepada Kepala SMAN 1 Campurdarat, pihak MKKS, Wawan selaku Kepala SMAN 1 Kauman, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Media Lintas Nusantara berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.

Pewarta : Gatot setyoko (Kabiro )

No More Posts Available.

No more pages to load.