SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Rumah yang tertelak di Jalan Kutisari Indah Selatan Surabaya di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat eksekusi berlangsung kemarin (8/10), Marcos Wahyudi hadir dan melihatnya langsung. Pihaknya yang selaku menguasai dan menjaga rumah tersebut mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 133/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby.
Dalam dokumen aanmaning Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebutkan adanya perintah agar termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah HGB Nomor 44 seluas 300 meter persegi tercatat atas nama Bambang Harianto dan disebut telah beralih hak kepada Hayun Muhammad.
Namun, masih kata Marcos, persoalan itu memiliki riwayat panjang dan tidak sesederhana pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang.
“Kita kalau bicara masalah penyitaan, pengadilan beralasan melakukan penyitaan atas putusan risalah lelang yang keluar akibat putusan perkara 639,” katanya.
Dalam perkara sebelumnya, terdapat persoalan mengenai identitas pihak yang disebut sebagai tergugat. Marcos bilang, nama yang digunakan dalam proses persidangan disebut Naro Cheryl, sementara pihak yang sebenarnya menurut keterangannya adalah, Maro Cheryll Michael.
Selain itu, Marcos mempersoalkan objek tanah yang kini menjadi dasar eksekusi. Ketika perkara sebelumnya berlangsung, HGB Nomor 44 belum terbit.
“Saat persidangan 639, HGB-nya belum terbit. Maro Cheryll Michael sudah menjual kepada orang tua saya (Marcos Wahyudi) dalam keadaan cicilan dan kami meneruskan kewajiban di bank sampai sertifikat itu keluar,” terang dia.
Setelah proses pembiayaan diselesaikan, lanjut kata Marcos, sertifikat kemudian terbit dan menjadi dasar kepemilikan orang tuanya.
Pihaknya menyebutkan sejak 1988 hingga sekitar 2000, objek tersebut juga tidak pernah bermasalah ketika digunakan sebagai jaminan perbankan.
Dia kembali mengungkapkan, keluarganya baru mengetahui adanya permohonan lelang sekitar 2001. Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya penyitaan terhadap rumah yang selama ini mereka kuasai.
“Kalau sita jaminan, surat yang asli seharusnya ada di pihak pemohon. Tetapi saat itu surat aslinya ada di tangan kami,” ujarnya lagi.
Atas persoalan ini keluarga Marcos kemudian mengajukan perlawanan melalui perkara PN Surabaya Nomor 374 Tahun 2001. Dia mengakui pada tingkat pertama keluarganya kalah. Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi.
“Di PT kita menang, di MA kita menang. Yang menyatakan surat tanah itu milik Bambang Ho. Kita tidak ada sangkut paut dengan Maro Cheryll, maupun Roestiani,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kembali dasar hukum yang kemudian digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.
Marcos juga menilai, terdapat persoalan yang harus terlebih dahulu dijelaskan, terutama terkait hubungan antara putusan pengadilan, proses lelang, penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang tercantum dalam perkara. Pihaknya mempertanyakan penerbitan HGB baru yang menurutnya muncul setelah proses lelang.
“Dalam perjalanan, BPN sudah menerbitkan surat HGB baru atas nama Bambang Ho dari hasil lelang. Ini yang kemudian kami persoalkan,” jelasnya.
Persoalan tersebut, menurut Marcos, semestinya tidak hanya dilihat dari sisi eksekusi, tetapi juga perlu ditelusuri sejak awal mengenai asal-usul hak, proses lelang, pihak yang mengajukan lelang, penerbitan sertifikat hingga pihak yang menerima hasil lelang. Ia bahkan mempertanyakan keberadaan uang hasil lelang.
“Lima tahun lalu kami pernah bicara dengan anaknya Roestiani. Mereka menyalahkan kami karena menganggap bahwa kami menyebabkan mereka tidak bisa menerima uang hasil lelang. Kalau pemohon lelang saja tidak bisa menerima uangnya, kami juga tidak tahu uang itu sebenarnya ke mana,” tuturnya.
Nilai lelang objek, sambungnya, juga menjadi persoalan tersendiri. Menurut keterangannya, rumah dilelang dengan nilai sekitar Rp200 juta, dan setelah berbagai potongan disebut tersisa sekitar Rp196 juta.
“Rumah sebesar ini dihargai cuma Rp200 juta di lelang. Itu pun masih dipotong macam-macam,” katanya lagi.
Dia menegaskan, keberatan yang disampaikan bukan semata-mata untuk menghambat proses hukum. Ia meminta seluruh pihak memastikan terlebih dahulu bahwa objek dan subjek yang menjadi dasar eksekusi benar-benar sesuai dengan putusan.
“Kita seharusnya cuma permasalahan dokumen. Kalau objeknya salah, subjek yang dituntut juga salah, nanti malah menjadi semakin rumit,” bebernya.
Marcos juga menyoroti posisi orang yang secara faktual selama ini menempati dan menguasai rumah tersebut. Dikatakannya dirinya telah berada di rumah selama sekitar 11 tahun dan menjalankan tugas menjaga rumah bersama keluarga Bambang.
“Kalau dalam keadaan penyitaan seperti ini, yang menguasai lahan siapa? Kami yang ada di tempat. Jangan sampai persoalan dokumen kemudian berdampak kepada orang yang tidak menjadi pihak dalam persoalan awal,” geramnya.
Marcos berharap PN Surabaya, BPN, serta pihak-pihak terkait dapat membuka kembali seluruh rangkaian dokumen dan proses hukum yang menjadi dasar eksekusi. Persoalan ini harus diselesaikan secara terang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kalau memang semua dokumen jelas, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada kekeliruan objek, subjek, maupun proses, jangan sampai orang yang menguasai rumah justru menjadi korban,” tandasnya. (hyt/f29/ysm)





