LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Nasib malang yang dialami Mawar (15) nama samaran, ia harus menahan rasa malu akibat ulah ayah kandungnya sendiri berinisial NO (45) warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri hingga tiga kali saat korban sedang terlelap tidur. Kamis (11/3/2021)
Berpisah dengan istri membuat NO tidak kuat menahan nafsu bejatnya, pasalnya, putri kandungnya sendiri dengan tega-teganya diperlakukan layaknya hubungan suami-istri.

“Aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu, namun baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar februari 2021 dan melaporkan peristiwa itu ke polisi,” kata Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto, kepada awak media.
Menurutnya, tersangka NO memang sudah lama berpisah dengan istrinya atau ibu kandung korban, sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Perbuatan bejat pelaku kepada korban diduga sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang terlelap tidur.
Atas perbuatan bejatnya tersangka NO dijerat polisi dengan pasal 286 KUHP tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Pungkas Kapolres. (521)





