LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, bersama PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu Rabu Siang (24/03/2020) melakukan sosialisasi program ketaspenan dan sekaligus perkenalan Bank Mandiri Taspen dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Dalam sosialisasi yang di gelar di ruang aula Kantor Bupati Bengkulu Tengah tersebut ada 4 program yang sampaikan oleh PT. Taspen yakni, program pensiun, tunjungan hari tua (THT), program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Staf Ahli bidang pemerintahan hukum dan politik Pemda Bengkulu tengah, Zamzami Syafei, Mengatakan program-program yang di tawarkan oleh PT. Taspen semuanya merupakan program bentuk kepedulian terhadap PNS dan Non PNS yang ada di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah.
Dengan adanya jalinan kerjasama antara Pemda Bengkulu tengah dengan PT. Taspen kedepannya diharapkan dapat terjalin berkelanjutan dan dapat menjamin keselamatan seluruh pegawai sehingga seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS merasa terlindungi khususnya meringankan beban jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“semoga program yang disampaikan PT. Taspen ini nantinya bisa di manfaatkan oleh semua PNS ataupun non PNS terutama dilingkungan Pemkab Benteng, Karena kesejahteraan PNS tentu idaman kita semua, baik masih aktif maupun tidak aktif lagi (pensiun),”Jelas Zamzami Syafei.
Sementara itu Branch Manager PT. Taspen (persero) Cabang Bengkulu Fanny Yudha menjelaskan PT. Taspen merupakan pelayanan yang begerak dibidang asuransi termasuk persiapan dana tabungan pensiun PNS atau non PNS.
Selain itu menurut Fanny Yudha PT. Taspen mengelurkan program Top up tabungan hari tua tambahan bagi PNS aktif sehingga nantinya bisa mendapakan dana tabungan hari tua lebih saat usia pensiun.
Fanny Yudha menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non PNS atau tenaga kontrak ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia, sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia masih dilindungi,”Tutup Fanny Yudha.(fer)







