Klarifikasi Soal Gaji Guru Ngaji, Kades : Salah Paham Itu Biasa

oleh -848 views
oleh
Kades Parda Suka, Novan bersama Bhabinkamtibmas dan perwakilan BPD saat menyambangi rumah Jamal guru ngaji Dusun Suko Mulyo.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Menyikapi munculnya kecurigaan soal pembayaran honor guru ngaji di Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Kades langsung klarifikasi yang terjadi sebenarnya. Senin (25/4/2022), Kades Parda Suka, Novan Arian Saputra,S. Pd menjelaskan secara langsung soal masalah tersebut.

Menurut Kades, bahwa honor guru ngaji ini sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan besaran yang dianggarkan pada tahun 2021. Penganggarannya mengacu pada ketetapan daerah yakni Rp 500 ribu perbulan. Kemudian, pada triwulan pertama sudah dibayarkan secara langsung kepada yang bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) guru ngaji.

Sedangkan, untuk triwulan kedua, ketiga dan keempat dibayarkan dengan nominal yang sama kepada guru ngaji. Jamal merupakan guru ngaji di Dusun Suko Mulyo Desa Parda Suka. Semua administrasinya lengkap SPj honor guru ngaji ditandatangani yang bersangkutan.

Dalam penyerahan honor guru ngaji ini, Pemdes didampingi anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas langsung di rumah Jamal. Ikut pula perwakilan BPD, Jamal didampingi langsung oleh putranya yakni Triono saat menerima honornya.

“Ini kesalahpahaman saja, dan hal seperti ini lumrah terjadi. Namun, semua sudah diselesaikan dengan baik. Tidak ada lagi masalah yang diresahkan,” ujar Novan.

Selain itu, disampaikan Kades, atas kejadian ini tentunya menjadi pembelajaran di kemudian hari untuk lebih selektif dan hati-hati. Sehingga, tidak ada lagi kesalahpahaman baru kepada siapapun. Bukan hanya terhadap guru ngaji namun semua yang berkaitan dengan realisasi anggaran DD.

“Permasalahan ini sudah selesai dan tidak ada lagi yang merasa dirugikan. Ke depan akan diupayakan lebih baik lagi,” tutup Kades.(tsm)

No More Posts Available.

No more pages to load.