SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Lahan kolam pancing sisi barat Kelurahan Babat Jerawat, atau lebih tepatnya belakang SWK (Sentra Wisata Kuliner) diadukan warga Pakal di Gedung wakil rakyat DPRD, di Jalan Yos Sudarso No. 18 – 22 Kota Surabaya.
Pengaduan warga tersebut menyoalkan terkait lahan kolam pancing di kuasai pihak perseorangan. Padahal, lahan itu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Keluhan warga Pakal ini, ditanggapi Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud. Dinilainya bahwa, Lurah Babat Jerawat dan Camat Pakal ini, seusai menampung aspirasi warga terkesannya ada pembiaran dalam menertibkan aset Pemkot. Seharusnya pejabat pemangku wilayah melakukan pemberdayaan warga sekitar melalui LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).
“Ini kan, aset Pemkot. Namun mengapa Lurah Babat Jerawat dan Camat Pakal tidak berani meminta lahan aset Pemkot kembali. Masa` persoalan begini saja harus ke Wali Kota Surabaya Bapak Eri Cahyadi,” ujar H. Mochamad Machmud.
Masih kata Machmud, jika pengaduan warga sudah sampai ke Wali Kota Pak Eri Cahyadi, maka yang ada kinerja Lurah Babat Jerawat serta Camat Pakal tidak becus (mampu) menyelesaikan persoalan ini yang harusnya cukup sederhana.
“Permasalahan cukup sederhana. Tapi mengapa Lurahnya, maupun Camatnya tidak berkutik. Ada apa dibalik semua ini. Padahal lahan kolam pancing itu aset Pemkot,” sebutnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa, semua pihak mengakui lahan kolam pancing adalah aset Pemkot, seharusnya Lurah Babat Jerawat begitu juga Camat Pakal bisa mengambil alih kembali.
“Gak boleh ada perseorangan menguasai lahan aset Pemkot tanpa ada dasar hukum dan juga sesuai aturan berlaku,” tegas Machmud.
Machmud juga mempertanyakan kesengajaan Lurah Babat Jerawat beserta Camat Pakal terkesannya ada unsur pembiaran terkait lahan aset Pemkot ini.
“Tapi, ini Lurah Babat Jerawat kok membiarkan begitu juga Camat Pakal yang terkesan tidak berani, ada apa ini,” tandas mantan wartawan senior. (hyt/mnf/amr)





