Bapenda Surabaya Sosialisasikan Pajak Air Tanah Kepada Pelaku Usaha

oleh -864 views
oleh
Sosiqlisasi pqjak air.

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Sebanyak 867 pelaku usaha mengikuti sosialisasi tentang Pajak Air Tanah (PAT) di Gedung Sawunggaling. Sosialisasi tersebut diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang bertujuan sebagai pengendalian kepada wajib pajak air tanah.

“Besaran tarif tidak ada perubahan, tapi terkait fungsi pengendalian yang kita lebih ditekankan kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah, Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

“Karena ekosistem (penggunaan air tanah), kalau terus di pakai dapat membahayakan kota. Kami sampaikan saat sosialisasi itu, kepada wajib pajak, ayo segera menggeser penggunaan air tanah ke air PDAM,” tambahnya.

Menurut Ekkie, fungsi pengendalian terhadap wajib pajak PAT diatur dalam peraturan Gubernur. Karena itu, Bapenda Kota Surabaya kembali mensosialisasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat pengendalian air tanah. Sebab, hal ini berkaitan dengan besaran pajak air tanah yang akan ditetapkan.

“Pajak ini sifatnya official (resmi. Jadi, ditetapkan dari (tingkat) kota. Takutnya nanti mereka kaget, biasanya membayar sekian kok jadi sekian, kita sampaikan. Kami harapkan, ketetapan pajak diterima pelaku usaha dapat dipahami karena terdapat klasifikasi,” terangnya.

Dengan demikian, sambungnya, jika wajib pajak tidak tertib melakukan pembayaran pajak, maka yang akan turun melakukan penagihan adalah pihak kejaksaan.

“Kami berharap, kepatuhan pajak semakin meningkat. Kita tahu masih ada wajib pajak belum tertib dalam proses pembayaran tersebut,” ucapnya. Lanjut Ekkie, dengan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha akan bermanfaat proses pembangunan Kota Surabaya dan APBD bisa meningkat. (hyt/nfz/amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.