SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Peninjauan secara langsung dilakukan Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait polemik rumah rusak akibat pembangunan kos-kosan setinggi lantai 6. Rumah milik keluarga Hari Purnomo dan Siti Maryam itu mengalami rusak parah.
Sesuai kesepakatan pada hearing yang digelar sebelumnya, maka pemilik kos-kosan diminta untuk membeli tanah dan bangunan rumah tersebut.
“Hasil pengamatan, tidak hanya retak-retak, ya rusak parah juga bangunan mengalami miring 25 sampai 30 sentimeter,” terang Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo dalam keterangannya, Jum’at (9/8/2024).
Legislator partai Golkar mengatakan, hasil peninjauan ini Komisi C akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing.
“Kita akan agendakan rapat dengar pendapat (RDP) minggu depan dengan mengundang pihak-pihak terkait. Kita bahas nanti terkait perizinan dan kesepakatan ganti rugi,” sebutnya.
Masih kata Agoeng, permasalahan ini harus diselesaikan. Terutama pemilik rumah yang merasa tidak tenang selama tinggal di rumahnya.
“Nanti kita rapatkan kembali serta mencari solusi terbaik terutama bagi pemilik rumah yang mengalami terdampak,” tandasnya. (mnf/yti)





