Bangunan Permanen Masih Menjamur Berdiri Diatas Saluran Air, Diduga Camat Tambaksari Tutup Mata dan Abaikan

oleh -639 views
oleh
Bangunan liar berdiri dibeberapa lokasi terlarang tumbuh subur.

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Bangunan permanen diatas saluran air tetap saja berdiri pada wilayah Tambaksari Kota Surabaya. Patut diduga kinerja Camat Tambaksari Surabaya Yudi Eko Handono terkesan mengabaikan peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 Pasal 12.

Tak hanya itu, menduga Camat Tambaksari tersebut terkesan tutup mata serta pembiaran dengan adanya bangunan permanen diatas saluran air tidak di lakukan penindakan sama sekali.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 Pasal 12 tertuang bahwa, setiap orang di larang membangun tempat usaha dan atau menutup di atas saluran air atau sungai ataupun selokan yang mengakibatkan tidak berfungsi.

Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya turut menilai terkait bangunan permanen diatas saluran air, memang melanggar. Apalagi sudah jelas dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tersebut. Seharusnya tanggap jika ada laporan, maka segera menindaklanjuti, koordinasi dengan OPD terkait untuk pembongkaran.

Pantauan lintasnusantara.id dilapangan, bangunan permanen atau plesteran diatas saluran air di wilayah Tambaksari Surabaya, rupanya masih tetap berdiri yang tak kunjung dan atau masih belum adanya pembongkaran sama sekali.

Sebelumnya, berdiri bangunan permanen di atas saluran air rupanya santer sudah cukup lama. Mirisnya lagi, dalam jangka bertahun-tahun lamanya telah di sewakan. Tak luput saluran air dipergunakan lahan parkir kendaraan pribadi.

“Berjualan di atas saluran air ada sekitar tahunan, bahkan yang jualan itu (di atas saluran air) juga banyak,” kata sumber warga yang namanya enggan dipublikasi.

Selain itu, bangunan permanen didirikan di atas saluran air pun ada yang sampai di plester maupun di keramik.

“Ada yang plesteran cor di buat lahan parkir pribadi, juga di pergunakan warung. Semuanya permanen cor-coran,” sebut sumber.

Terpisah, perihal wilayahnya masih terdapat bangunan dan atau plesteran permanen berdiri diatas saluran air tersebut, Camat Tambaksari Surabaya Yudi Eko Handono dikonfirmasi, (4/10/) pihaknya berdalih telah melakukan sesuai ketentuan.

“Sampun (sudah) kami laksanakan sesuai ketentuan,” kata Camat Yudi dikonfirmasi pada pesan WhatsApp pribadinya. (tim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.