Subdit Gakkum Polda Jatim Sarankan Kendaraan Sudah Terjual tapi Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Blokir

oleh -1,306 views
oleh

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jatim telah menyarankan sehubungan kendaraan bermotor yang sudah terjual, namun terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya mendapat surat konfirmasi ke pemilik sesuai atas nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Menurutnya, surat konfirmasi tilang ETLE tercantum nomor WhatsApp, atau masyarakat dapat datang langsung ke Ditlantas Polda Jatim lantai 2 di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.

Kemudian, untuk di klarifikasi benar atau tidak kendaraan terkena tilang ETLE. Hal ini dikatakan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Mil, Rabu (14/5/2025).

“Disini gunanya surat konfirmasi tersebut memastikan benar atau tidak kendaraannya. Nah, kalau misalnya tidak benar, ataupun kendaraan sudah laku terjual itu nanti bisa mengajukan blokir,” ungkap AKBP Septa kepada lintasnusantara.id.

Kenapa di ajukan blokir, kembali katanya, itu dilakukan bahwa kendaraan sudah pindah tangan (terjual). Sebut AKBP Septa, decara otomatis nanti kendaraan terkena tilang ETLE tersebut pada saat pembayaran pajak setelah di blokir tidak akan bisa membayar pajak.

“Masyarakat tidak bisa bayar pajak, sebelum harus membayar dahulu denda tilang ETLE ini lalu terbuka blokirnya,” papar dia.

Lebih lanjut AKBP Septa menyampaikan tentunya harus ke pemilik atas nama pertama dahulu. Maka apabila kendaraan sudah terjual, belum dilakukan balik nama kena tilang ETLE langkahnya harus di blokir.

“Ini tujuannya, agar yang punya kendaraan sadar diri harus balik nama,” terangnya. (hyt/f29/amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.