SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Tim gabungan terdiri Satpol PP Kota Surabaya Bea Cukai Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersamaa TNI Polri melakukan penyisiran 6 (enam) toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan.
Dalam komitmennya untuk pemberantasan rokok ilegal melalui operasi masif rutin dengan sasaran beberapa toko kelontong. Petugas tidak hanya cuma pengecekan, tetapi mensosialisasikan terhadap bahaya dan konsekuensi penjualan rokok ilegal.
Sementara itu, diungkapkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung, bahwa pihaknya menyisir di 2 (dua) toko kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Kami temukan 2 (dua) toko kelontong yang masih menjual rokok ilegal. Paling banyak rokok salah peruntukan atau pita cukai berbeda,” katanya, Senin (23/6/2025).
“Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang. Barang bukti rokok ilegal langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil temuan ini akan kami dalami mengecek siapa produsen dan bagaimana alur pendistribusian,” sambungnya I Gusti Agung.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, lanjut I Gusti Agung, akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lain,” ujarnya.
Dia juga berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredaran.
“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami intensifkan,” tegas I Gusti Agung.
Mengetahui, Operasi peredaran rokok ilegal turut diikuti Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas. Ia mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal.
“Kami mengimbau penjual, karena peredaran rokok ilegal sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap lebih selektif dalam menerima rokok dari sales,” tandas Agnis. (hyt/f29/amr)





