Buruh Mendesak UMK Tahun 2026 Sebesar 8,5 Persen, Begini Kata Wali Kota Eri Cahyadi

oleh -987 views
oleh

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Aliansi buruh mendesak pemerintah menetapkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2026 sebesar 8,5 persen, kemarin (28/11). Usulan kenaikan tersebut berangkat dari pengalaman tahun 2024 lalu. Hal ini disampaikan Sekretaris DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Surabaya, Hamdani.

Saat itu, lanjut dia, buruh mengajukan kenaikan 8 sampai 12 persen. Namun dari Pemerintah menetapkan 6,5 persen.

“Kalau tahun kemarin saja bisa (6,5 persen) mestinya tahun berikutnya jangan turun. Kami ambil angka moderat 8,5 persen,” kata Hamdani, Sabtu.

Perhitungan KSPSI, diungkapkan kembali, kenaikan 8,5 persen akan membuat UMK Surabaya bertambah sekitar Rp 425 ribu dari jumlah sebelumnya.

“Usulan itu ditujukan terutama bagi perusahaan besar dan perusahaan yang sudah pulih pasca pandemi,” ujar Hamdani.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Konfederasi SPSI menyepakati dua poin penting terkait usulan UMK 2026 dan perlindungan pekerja saat pertemuan Kamis kemarin (27/11). Wali Kota Eri Cahyadi memastikan akan mengikuti ketentuan UMK dari Pemerintah Pusat.

Pihaknya juga bersedia menanggung iuran BPJS bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mau membayar iuran mandiri.

“Prinsipnya warga Surabaya harus tetap sejahtera dan investasi juga harus berjalan,” kata Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya ini. [hyt/f29/amr]

No More Posts Available.

No more pages to load.