SURABAYA||LINTASNUSANTARA.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura Tahun Anggaran 2024 lalu, AHS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Benar, kami tetapkan tersangka berinisial AHS tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 itu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
“Itu kami lakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyidikan panjang yang telah berjalan sejak Juli 2025 lalu,” sambung Jhon lagi.
Dalam konstruksi perkara, dikatakan kembali, AHS disebut berperan aktif mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka lain berinisial RP. Menurutnya tersangka AHS diduga memungut fee sebesar Rp. 2 juta per penerima bantuan.
“Jumlah penerima sekitar 1.500 orang, total uang yang dinikmati tersangka AHS diperkirakan mencapai Rp 3 miliar,” papar Jhon menjelaskan.
Dia mengungkapkan, langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS.
“Dana kini dititipkan di Rekening Penampung lainnya pada Bank BNI,” tuturnya.
Jhon menambahkan, saat ini tersangka AHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
“Langsung penahanan di Rutan Kelas l Surabaya Kejati Jatim,” pungkasnya. [f29/hyt/amr]






