Kejati Jawa Timur Geledah PDTS KBS, Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Pribadi

oleh -708 views
oleh

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), kemarin (5/2). Penggeledahan tersebut terkait mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolaan keuangan PDTS KBS.

Perlu diketahui, dengan digeledahnya PDTS KBS itu setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejati Jawa Timur. Sasaran penggeledahan ke sejumlah titik mulai kantor administrasi, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, dan kantor keuangan, serta beberapa ruangan penting lain.

Pihak penyidik juga menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan dan mengamankan beberapa boks kontainer berisikan dokumen penting diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Selain itu, beberapa unit handphone genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lain turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

John Franky Yanafia Ariandi, Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur menyampaikan, langkah penggeledahan tersebut untuk mengamankan alat bukti serta mempercepat pengungkapan perkara.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari hingga mengamankan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS. Semuanya dokumen, barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” katanya Jumat (6/2/2026).

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut dikatakan John Franky, hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” tandas John. [f29/hyt/amr]

No More Posts Available.

No more pages to load.