Pedagang Hewan Kurban Disinyalir Jualan di Atas Saluran Air, Lurah Manukan Kulon Sebut Begini

oleh -513 views
oleh

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Menjelang Iduladha telah banyak menjumpai pedagang hewan kurban musiman. Alih-alih, dari penjual hewan kurban yang rata-rata biasanya menempati lahan kosong untuk menjualkan hewan kambing atau sapi, justru salah satu pedagang hewan kurban kambing di wilayah Wonorejo, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur disinyalir berjualan di atas saluran air.

Meski secara aturan tidak diperbolehkan, pedagang kambing hewan kurban tetap nekat berdagang di atas saluran air. Dalam hal ini, dugaan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 12 huruf (a), sebagaimana setiap orang dilarang membangun tempat usaha di atas saluran atau bantaran sungai.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Manukan Kulon Moestofa saat dikonfirmasi kemarin (19/5), mengungkapkan terdapat dua opsi antara Kemanusiaan dan Aturan.

Moestofa pun menyebutkan, bahwa kalau kemanusiaan, tidak menjadi persoalan. Karena orang berjualan mencari nafkah, atau rejeki.

“Jadi, segi kemanusiaan gak ada masalah, mereka jualan (hewan kurban diatas saluran air) itu mencari rejeki. Apalagi pada bulan Iduladha, lumrah (wajar), selama dibersihkan dan rapi,” katanya.

Kembali dikatakan Moestofa, pihaknya pun belum tahu, dan melihat, memantau, maupun keliling kalau ada yang berjualan hewan kurban di atas saluran air pada wilayahnya.

“Saya disini juga belum tahu yang berjualan (hewan kurban) itu sekitar mana di wilayah saya, ada?. Saya belum lihat kalau disini, saya belum mantau, saya juga belum keliling,” tutur dia sembari menanyakan.

Kalau sisi aturan, menurutnya, ketika ada yang berjualan hewan kurban di atas saluran air, memang tidak di perbolehkan.

“Intinya, dari segi aturan 𝘰𝘳𝘒 𝘰𝘭𝘦𝘩 (tidak boleh-red) boleh jualan, tapi dalam persil,” ujarnya selaku pemangku wilayah menjalankan tugas.

Moestofa memastikan, mengenai himbauan pedagang hewan kurban musiman berjualan di atas saluran air telah berkordinasi dengan perangkat Rukun Warga (RW) setempat. Bahkan juga akan melakukan penertiban atau penataan.

“Pasti, kami kordinasi dengan RW, dan Pak RW sudah tahu, 𝘸π˜ͺ𝘴 𝘯𝘨𝘦𝘳𝘡π˜ͺ 𝘬𝘒𝘣𝘦𝘩 (sudah mengerti semua-red). Intinya, kami sudah berkordinasi dengan Pak RW,” imbuhnya. [tim/red]

No More Posts Available.

No more pages to load.