Penjualan Hewan Kurban Diatas Jembatan Sungai, Diduga Camat Pakal Surabaya Tutup Mata

oleh -836 views
oleh

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Banyak menjumpai para pedagang menjual hewan kurban saat menjelang Iduladha. Sebagian, penjualan hewan kurban rupanya memanfaatkan lahan di atas jembatan yang di bawahnya terdapat aliran sungai.

Disinyalir, hewan kurban yang di jual oleh pedagang dilakukan di atas jembatan itu lokasinya berada di wilayah Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagai pemangku wilayah harusnya melarang. Namun, siapa sangka patut diduga Camat Pakal adanya aktivitas pedagang menjual hewan kurban di atas jembatan seolah-olah pembiaran, dan terkesan tutup mata, serta mengabaikan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Jika di biarkan, sungai tercemari dengan kotoran hewan kurban yang jumlahnya cukup banyak.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 12 huruf (a), sebagaimana setiap orang di larang membangun tempat usaha di atas saluran atau bantaran sungai.

Bagaimana mungkin, hal demikian dapat lolos berulang-ulang, setiap tahun sekali. Dugaan sementara, Instansi Dinas terkait dan Kecamatan Pakal lengah terhadap pengawasan.

Dikonfirmasi Camat Pakal Kota Surabaya, Deddy Sjahrial Kusuma terkait adanya aktivitas penjualan hewan kurban yang didirikan di atas sungai serta lapak penjualan di tempatkan pada jembatan menduga pihaknya tak mengetahuinya.

“Mohon maaf apa ada di wilayah kami,” kata Deddy sembari bertanya, melalui pesan chat WhatsAppnya. (tim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.