SURABAYA||LINTASNUSANTARA.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol), Selasa (28/10/2025).
Hal ini dilakukannya melalui agenda pertemuan di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola pada ruang rapat 201-202, bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Surabaya.
Latar belakang pertemuan tersebut didasari situasi mendesak karena dalam satu hingga dua hari terakhir Dinkopumdag Kota Surabaya mencermati adanya banyak tayangan berseliweran pada media sosial (medsos) menunjukkan konten terkait minuman beralkohol (mihol) secara terbuka.
“Kami temukan unggahan perlihatkan individu merekam diri bawa botol mihol, bercerita dengan santai atau merekam proses transaksi depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat,” kata Febrina Kusumawati, Kadinkopumdag Kota Surabaya.
“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” sambung dia.
Febrina menekankan pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, setiap perusahaan memperdagangkan minuman beralkohol juga dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun. Dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko.
“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, Saya tidak iklankan, itu customer saya yang mengunggah. Kami anggap ini kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” ungkapnya.
Febrina mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus di pegang teguh.
“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan di tindaklanjuti pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” tandasnya. [hyt/f29/amr]





