Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Diringkus Polda Jawa Timur

oleh -1,545 views
oleh

SURABAYA || LINTASNUSANTARA.ID – Kasus perusakan rumah milik Nenek Elina yang sempat viral akhirnya terungkap. Samuel Ardi Kristanto terbukti merupakan dalang atas perkara tersebut telah resmi diringkus aparat pihak berwajib Kepolisian.

Samuel digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14:15 WIB dengan kondisi kedua tangan terborgol ke belakang, Senin (29/12/2025).

Mengenakan kaos, Samuel turun dari mobil Suzuki Ertiga serta diapit petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jawa Timur menyatakan, jika sebenarnya telah memproses kasus itu sejak pertama kali dilaporkan pada akhir Oktober 2025 lalu. Dari proses itu, pihaknya lalu menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian, masih kata Widi, setelah dinaikkan status ke penyidikan, pihaknya pun mulai melakukan pemeriksaan saksi.

Sejauh ini, ada 6 (enam) saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Termasuk, nenek Elina, selaku terlapor. “Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi. Setelah kita naikkan penyidikan. Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi, konsen terhadap kasus ini sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 Oktober 2025,” tuturnya.

“Kami melakukan penyidikan dan akhirnya kami meyakini bahwa sudah benar, kami lalu naikkan dan hari ini kami periksa 6 saksi,” tambahnya Kombes Pol Widi.

Alumnus Akpol 1995 itu berjanji, bahwa akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan profesional. “Kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen dan juga sesuai fakta,” tandas Widi.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Samuel dilaporkan Elina Widjajanti 80 tahun setelah melakukan pengusiran paksa dan perusakan rumah di Dukuh Kuwukan No.27 Kelurahan Lontar, Sambikerep itu.

Atas laporan itu, ia pun sudah menjalani proses klarifikasi bersama beberapa saksi lain. Termasuk Nenek Elina yang diperiksa kemarin, Minggu 29 Desember 2025, siang. Samuel, dilaporkan atas kasus perusakan rumah sesuai pasal 170 KUHP. [hyt/f29/amr]

No More Posts Available.

No more pages to load.